Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak
Terdapat empat kategori usaha berdasarkan risiko yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Pemerintah telah