Skip links

Sekilas Penjelasan Lengkap tentang PT Perorangan

Anda ingin mempunyai usaha berbadan hukum milik sendiri dengan biaya ringan? Jangan khawatir, kini Anda bisa bikin PT Perorangan, dan caranya sangat mudah! 

PT Perorangan adalah  Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Berbeda dengan PT pada umumnya, dimana harus memiliki dua pemegang saham, tetapi PT Perorangan dapat didirikan oleh satu pemegang saham sekaligus menjadi direktur.  

Meski pendirinya hanya 1 orang, status PT Perorangan tetap berbadan hukum yang sama seperti Perseroan Terbatas. Yang dimaksud dengan Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.  

Merujuk kepada PP No. 8 Tahun 2021, PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil. Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 Miliar. Sedangkan, usaha kecil ditentukan berdasarkan modal usaha lebih dari Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dar Rp 2 Miliar sampai Rp 15 Miliar.  

Lalu, apa keuntungan mendirikan PT Perorangan? 

  • Dalam PT Perorangan terdapat adanya pemisahan harta antara milik perusahaan dengan harta pribadi, selayaknya perseroan terbatas pada umumnya.  
  • Apabila dikemudian hari ada masalah, anda dapat menyelesaikannya dengan mudah karena merupakan badan hukum yang dilindungi oleh undang-undang.  
  • Anda bisa mendapatkan pembiayaan dengan lebih mudah karena sudah memiliki legalitas.  
  • Biaya pendiriannya sangat mudah dan biaya ringan.  

Lalu bagaimana cara mendirikan PT Perorangan? Berikut beberapa persyaratan yang bisa anda siapkan: 

  • Anda harus Warga Negara Indonesia berusia minimal berusia 17 tahun dan cakap secara hukum.  
  • PT Perorangan didirikan oleh 1 orang 
  • Tentukan nama yang akan digunakan. Pastikan nama tersebut belum pernah digunakan oleh perusahaan lain, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau norma kesusilaan. 
  • Siapkan modal yang akan digunakan. PT Perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan Modal disetor minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. 
  • Tentukan jenis usaha Anda sesuai nomor KBLI. 
  • Tentukan lokasi usaha Anda, karena dalam pendirian PT termasuk PT Perorangan harus memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing daerah.  
  • Setelah itu siapkan KTP dan NPWP ya. Anda cukup membuat surat pernyataan untuk diajukan ke Kemenkumham secara online, dan tidak perlu adanya akta notaris. 

Demikian beberapa hal yang harus disiapkan saat mendirikan PT Perorangan. Bagaimana, sederhanakan? Apabila kamu membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT Perorangan, jangan ragu-ragu untuk menghubungi BikinGampang di cs@bikingampang.id atau +6281212348143. Kami yang urus semua, kamu tinggal duduk manis saja.  

Leave a comment

Explore
Drag