Skip links

Sahnya perjanjian, apa saja syaratnya?

Ilustrasi Perjanjian. Sumber: Freepik

Perjanjian merupakan tindakan dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perjanjian punya syarat yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan sah. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan empat hal yang menjadi syarat sah perjanjian antara lain:

  1. kesepakatan antara para pihak
  2. para pihak yang bersepakat telah cakap
  3. perjanjian mengenai suatu hal tertentu
  4. suatu sebab yang halal.

Klasifikasi syarat sah perjanjian

Keempat syarat tersebut kemudian dikelompokkan menjadi dua menurut Soebekti (2014), yaitu:

  1. subjektif: syarat yang berkaitan dengan individunya. Syarat ini mencakup kesepakatan para pihak dan kecapakan dari para pihak
  2. objektif yang berkaitan dengan hal yang diperjanjikan. Syarat ini mencakup objek tertentu dan suatu sebab yang halal sebagai alasan perjanjian.

Syarat subjektif perjanjian

Ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebenarnya terlalu umum untuk dilaksanakan. Sehingga, perlu dirincikan lagi agar dapat sebuah pembatasan yang jelas dalam pembuatan perjanjian. Terkait dengan hal tersebut, Agus Sardjono memperjelas kedua syarat subjektif tersebut menjadi beberapa syarat lebih terperinci antara lain:

  1. Kesepakatan para pihak yang mencakup di dalamnya adalah hubungan timbal balik antara para pihak, baik kewajiban maupun hak
  2. Perjanjian tersebut tidak dilaksanakan di bawah paksaan, kekhilafan, dan penipuan
  3. Sudah memasuki usia dewasa atau masa pendewasaan
  4. Individu yang berakal dan tidak memiliki gangguan mental
  5. Individu dianggap cakap berdasarkan undang-undang

Nah, Kelima syarat ini merupakan penjelasan dari syarat subyektif yang dimaksud dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Syarat objektif perjanjian

Di samping syarat subjektif yang terkait dengan pelaku, Agus Sardjono juga menjelaskan penjelas lebih rinci tentang syarat objektif terkait dengan hal yang diperjanjikan. Hal-hal tersebut antara lain:

  1. Hal yang diperdagangkan secara bebas
  2. Hal yang diperjanjikan tidak dilarang oleh undang-undang
  3. Hal yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan kesusilaan yang baik
  4. Hal yang diperjanjikan tidak melanggar ketertiban umum

Kesembilan syarat ini merupakan acuan bagi anda untuk memahami dengan mudah isi dari perjanjian yang anda lakukan. Selain itu, anda juga akan mudah memahami kedudukan pihak lain yang terlibat dalam perjanjian.

Apabila anda membutuhkan bantuan dan konsultasi untuk mengurus perizinan badan usaha, jangan ragu-ragu untuk menghubungi BikinGampang di cs@bikingampang.id atau +6181212348143. Kami yang urus semua, anda tinggal duduk manis saja.

Leave a comment

Explore
Drag