Skip links

Mendapat barang hasil kejahatan, gimana hukumnya?

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kasus investasi bodong dari aplikasi daring yang berhasil menipu ribuan nasabah dengan kerugian fantastis sampai ratusan milyar rupiah. Kasus investasi bodong tersebut menguntungkan affiliator atau agen yang menawarkan investasi tersebut bagi masyarakat sebagai nasabah. Dengan iming-iming keuntungan berpuluh kali lipat, masyarakat tertarik pada investasi-investasi bodong tersebut. Tak sampai di situ saja, gaya hidup mewah dari para affiliator dari hasil investasi tersebut membuat masyarakat sangat tergiur untuk ikut serta di dalam investasi bodong.

Di samping itu, promosi besar-besaran yang dilakukan oleh para public figure mampu meyakinkan masyarakat untuk melakukan investasi. Sebagai imbalan, para public figure mendapatkan hadiah yang diberikan oleh para affiliator seperti jam mewah dan sejumlah uang. Hadiah-hadiah tersebut menjadi bumerang bagi para public figure saat kasus investasi bodong ini melanda karena hadiah-hadiah tersebut dibelikan dari uang hasil investasi bodong. Lantas, bagaimana status barang-barang hadiah para public figure tersebut di mata hukum?

Mendapatkan Hasil Kejahatan

Pengaturan tentang pengelolaan benda hasil kejahatan telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau yang disingkat TPPU. TPPU didefinisikan sebagai tindak pidana yang dilakukan seseorang sebagai upaya untuk menutupi kejahatan utama yang dilakukannya seperti penggelapan, penipuan, dan korupsi dengan mengalihkan uang yang diperolehnya dari kejahatan tersebut kepada orang lain. Syarat utama dari keberlakuan TPPU adalah diketahuinya/dicurigainya uang/barang yang didapatkannya berasal dari tindak kejahatan. Pelaku dari TPPU diancam hukuman Penjara selama maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah). Sedangkan, penerima uang dari TPPU diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).

Bagaimana Penyelesaiannya?

Tidak terdapat regulasi yang mengatur penyelesaian dari masalah ini di samping regulasi yang telah disinggung di atas. Namun, pengembalian barang dapat menjadi solusi dari permasalahan ini. Hal ini dikarenakan beberapa kasus sebelumnya tidak ditindaklanjuti setelah terdapat pengembalian barang yang diterima berdasarkan beberapa yurisprudensi/kasus-kasus sebelumnya yang pernah ada.

Jadi, hati-hati ya! Kalau dapat barang dari pihak yang belum terlalu dikenal dengan sumber yang tidak jelas, lebih baik tidak usah diterima.

Apabila anda membutuhkan bantuan dan konsultasi untuk mengurus perizinan badan usaha, jangan ragu-ragu untuk menghubungi BikinGampang di cs@bikingampang.id atau +6181212348143. Kami yang urus semua, anda tinggal duduk manis saja.

Leave a comment

Explore
Drag