Perjanjian Pra atau Pasca Nikah, Lebih Bagus Yang Mana?

Pernikahan dipandang seabgai suatu ikatan yang sangat sakral bagi masyarakat. Pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang insan yang saling mencintai saja dalam suatu ikatan rumah tangga. Lebih dari itu, pernikahan menyatukan dua buah keluarga dengan latar belakangnya dan segala sesuatu yang dimiliki oleh masing-masing keluarga. Penyatuan ini berakibat pada penyatuan segala sesuatu yang berkaitan dengan para pihak dalam pernikahan, termasuk harta benda.
Harta benda di dalam pernikahan sering kali menjadi permasalahan utama di antara para pihak. Hal ini dikarenakan ketidakrelaannya satu pihak apabila hartanya turut dimiliki oleh pasangannya. Kondisi tersebut muncul karena kekhawatiran bahwa pasangannya hanya menikahi dirinya karena harta yang dimilikinya saja. Banyak sekali kisah tentang pernikahan di dunia nyata yang dilatarbelakangi oleh kepentingan harta saja di mana berakhir dengan kerugian dari pihak pemilik harta.
Harta Benda di dalam Pernikahan
Berdasarkan hukum yang ada di Indonesia, harta benda pernikahan secara otomatis akan menjadi kepemilikan bersama setelah terjadinya pernikahan. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan KUHPerdata dan UU Perkawinan. Dalam UU Perkawinan, Harta Benda merupakan milik bersama bagi harta yang didapat setelah perkawinan berdasarkan Pasal 35 ayat (1). Pada ayat berikutnya, disebutkan bahwa harta benda yang diperoleh sebelum pernikahan berada di bawah penguaasan masing-masing pihak.
Ketentuan serupa juga diatur dalam KUHPerdata. Pasal 119 KUHPerdata menyatakan bahwa harta yang diperoleh setelah perkawinan merupakan harta bersama dari para pihak. Selain harta yang diperoleh dalam pernikahan, harta bawaan yang dimiliki seorang istri tidak dapat dipindahtangankan. Hal ini menjadi pembeda antara ketentuan harta benda di dalam KUHPerdata dan UU Perkawinan.
Perjanjian Pernikahan Sebagai Solusi
Dalam rangka menyimpangi ketentuan yang ada, para pihak dapat membuat perjanjian Pernikahan. Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat sebelum Pernikahan menurut Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan. Substansi dari perjanjian pernikahan sendiri dibebaskan kepada para pihak sepanjang tidak menyalahi norma agama, kesusilaan, dan undang-undang.
Ketentuan senada juga diatur dalam Pasal 119 KUHPerdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa ikatan pernikahan menerapkan harta bersama apabila tidak ada perjanjian pernikahan dan tidak dapat diubah dengan perjanjian yang dilakukan selama pernikahan. Dengan demikian, perjanjian perkawinan tidak dapat dilaksanakan di dalam pernikahan secara regulasi.
Namun, terdapat Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang mengubah isi dari Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan. Di dalam putusan tersebut, perjanjian perkawinan diperbolehkan untuk dilaksanakan pada sebelum pernikahan atau selama pernikahan berlangsung.
Lebih Baik Pra atau Pasca?
Pada akhirnya, tidak terdapat jawaban pasti mengenai hal ini yang tentunya dikembalikan pada preferensi para pihak. Perjanjian pra nikah memiliki keunggulan bahwa para pihak tidak perlu lagi ambil pusing tentang pengelolaan harta selama perkawinan. Di sisi lain, perjanjian pasca nikah memberikan ruang bagi para pihak untuk memahami terlebih dahulu kondisi harta dalam pernikahan. Sehingga, perjanjian yang dibuat dapat lebih komprehensif dan kontekstual.
Pada akhirnya, perjanjian nikah menjadi hal fundamental untuk mempersiapkan rumah tangga dalam rangka menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terlepas dari pra atau pasca nikah. Jadi, kamu lebih memilih perjanjian pra atau pasca nikah?
Apabila anda membutuhkan bantuan dan konsultasi untuk mengurus perizinan badan usaha, jangan ragu-ragu untuk menghubungi BikinGampang di cs@bikingampang.id atau +6181212348143. Kami yang urus semua, anda tinggal duduk manis saja.
