Skip links

Corporate Veil Piercing, Pelindung Pemegang Saham dari Jerat Kasus

Ilustrasi Pengurusan Korporasi. Sumber: Freepik

Sebagai suatu subjek hukum, Perseroan merupakan sebuah entitas hukum tersendiri yang memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh perseroan tidak terikat dengan orang-orang yang terlibat di dalam perseroan tersebut

Selain hak dan kewajiban, posisi perseroan sebagai subjek hukum tersendiri membuat perseroan dapat memiliki kekayaannya sendiri. Kekayaan yang dimiliki oleh perseroan tersebut tidak memiliki kaitan sama sekali dengan harta dari individu-individu yang terlibat di dalam suatu perseroan. Dalam mengelola harta dan menjalankan roda organisasinya, pemiliki saham perseroan mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Direksi. Direksi dipilih oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS nantinya juga akan memilih komisaris sebagai pengawas harian dari pelaksanaan tugas pengelolaan perseroan yang dilaksanakan oleh Direksi. Keberadaan Direksi sebagai pengelola sehari-hari perseroan membuat para pemegang saham tidak memiliki tanggung jawab langsung atas tindakan yang terjadi di dalam perseroan.

Makna Corporate Veil Piercing dan Prakteknya

Secara tekstual, makna dari corporate veil piercing adalah tindakan menyingkap gorden perusahaan. Makna dari ungkapan tersebut adalah kondisi hilangnya hak khusus pemegang saham untuk tidak dilibatkan dalam permasalahan perusahaan. Hilangnya hak khusus tersebut dikarenakan tindakan yang dilakukan oleh pemegang saham yang memanfaatkan perseroan untuk kepentingannya. Pemanfaatan tersebut dilakukan oleh pemegang saham tersebut dilakukan dengan niat jahat demi meraih keuntungan pribadi saja. Niat jahat tersebut kemudian dilaksanakan melalui tindakan melawan hukum seperti menipu, menghindari kewajiban, dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain pemanfaatan yang dilakukan terhadap perseroan, hilangnya hak khusus pemegang saham juga dapat disebabkan oleh penggunaan harta kekayaan perseroan secara ilegal oleh si pemegang saham itu. Penggunaan harta kekayaan yang dapat membuat kehilangan hak khusus adalah penggunaan harta kekayaan yang berlebihan sampai tidak dapat membayar hutang yang dimiliki oleh perusahaan. Jikalau hal-hal tersebut terjadi, pemegang saham yang melakukan penyalahgunaan tersebut dapat terkena gugatan dari pemegang saham yang lain.

Nah, itu dia yang dimaksud prinsip Pierce Corporate Veil! Sudah tahu kan bagaimana caranya agar dapat tidak kehilangan prinsip tersebut sebagai pemegang saham? Ingat, jangan berlebihan menggunakan kewenangan agar selamat dari jerat hukum!

Apabila anda membutuhkan bantuan dan konsultasi untuk mengurus perizinan badan usaha, jangan ragu-ragu untuk menghubungi BikinGampang di cs@bikingampang.id atau +6181212348143. Kami yang urus semua, anda tinggal duduk manis saja.

Leave a comment

Explore
Drag