Skip links

Sekelumit tentang Badan Usaha dan Badan Hukum

Tahukah Anda, seringkali kita keliru dalam memahami perbedaan Badan Usaha dan Badan Hukum. Sebelum mendirikan usaha, penting bagi Anda untuk mengetahui perbedaan badan usaha dan badan hukum agar Anda dapat menjalankan bisnis anda sesuai dengan tujuan yang akan Anda capai.

Dilihat dari pengertiannya, Badan Usaha adalah kumpulan orang dan modal yang bergerak di bidang usaha bersama yang memiliki tujuan untuk mendapat keuntungan. Secara teoritis, badan usaha dapat digolongkan dalam dua bentuk, yakni badan usaha yang bukan berbadan hukum dan badan usaha yang berbadan hukum.

Beberapa bentuk badan usaha yang digolongkan sebagai badan usaha bukan berbadan hukum diantaranya adalah Usaha Dagang (UD), Firma, dan Persekutuan Komanditer (Commanditair Venootcshaap). Sedangkan badan usaha yang digolongkan sebagai badan usaha berbadan hukum ialah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, atau Perkumpulan.

Sedangkan dalam doktrin hukum yang dimaksud dengan Badan Hukum (rechtpersoon) memiliki kedudukan sebagai subyek hukum yaitu segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk subyek hukum dalam bentuk badan hukum misalnya ialah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, perusahaan negara, atau badan-badan Pemerintahan dan sebagainya. Sebagai subyek hukum, artinya badan hukum dapat bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang menimbulkan akibat hukum bagi dirinya.

Dari pengertian di atas, maka dapat dilihat pula perbedaan badan usaha yang bukan berbadan hukum dan badan usaha berbadan hukum. Badan usaha yang bukan berbadan hukum tidak memiliki pemisahan harta kekayaan antara badan dan pendirinya, sehingga badan usaha ini tidak dapat bertindak sendiri secara hukum dan pertanggung jawabannya melekat pada orang dan modal yang dimiliki pendirinya. Hal ini berbeda dengan badan usaha berbadan hukum yang unsur kekayaannya terpisah dan tersendiri dari pemilikan subyek hukum lain, sehingga badan usaha berbadan hukum dapat bertindak atas nama dirinya sendiri dan diakui sebagai legal entity yang beridiri sendiri. Pertanggung jawaban pemilik modal dalam badan usaha berbadan hukum ialah semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan.

Demikian sekelumit tentang badan usaha dan badan hukum yang perlu kamu ketahui untuk memulai usaha bisnis kamu. Apabila kamu memiliki pertanyaan, jangan ragu-ragu untuk menghubungi BikinGampang di cs@bikingampang.id atau +6281212348143. Kami yang urus semua, kamu tinggal duduk manis saja.  

Leave a comment

Explore
Drag