Skip links

Proses Bikin PT Hanya 2 Hari? Kok Bisa?

Proses bikin Perseroan Terbatas (PT) hanya dua hari? Kok Bisa? Simak informasi penting ini untuk Anda yang ingin memiliki PT dalam waktu dekat ini.

PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Dalam menjalankan usaha bisnis, PT adalah bentuk badan usaha yang paling populer. Tahukah Anda bahwa proses pembuatan PT cukup mudah dan cepat bersama Bikin Gampang, simak langkah-langkahnya berikut:

  1. Konsultasi

Untuk memulai pendirian PT, penting bagi pendiri untuk melakukan konsultasi hukum agar mengetahui penjelasan, informasi, dan petunjuk atas badan hukum yang akan didirikan. Dalam hal ini pendiri perlu mengetahui segala informasi yang dibutuhkan untuk mendirikan PT dari konsultan hukum yang meliputi ketentuan aturan pendirian baik ketentuan syarat pendirian, proses pendirian, hingga implikasi hukum atas pendirian badan hukum tersebut agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

2. Persiapan Dokumen

Untuk mendirikan PT Anda perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pembuatan PT yang meliputi:

a. Fotokopi KTP pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Passport/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) pemegang saham dan pengurus perusahaan untuk PT Penanaman Modal Asing (PMA);

b. Fotokopi NPWP pengurus perusahaan;

c. Pernyataan domisili bermaterai;

d. Surat pernyataan setor modal bermaterai;

e. Pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bermaterai;

f. Kuasa bermaterai apabila dikuasakan.

3. Proses Pendirian Perusahaan

Langkah awal dalam pendirian PT adalah pengecekan nama PT yakni apakah perusahaan lain sudah menggunakan nama PT tersebut atau belum. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali. Setelah nama sudah dinyatakan dapat digunakan, selanjutnya Notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui sebelumnya. Pembuatan draft Akta Pendirian PT diantaranya menentukan nama PT serta maksud dan tujuan PT, domisili PT, struktur PT, dan permodalan PT serta semua hal yang Anda butuhkan untuk mendirikan PT.

4. Tanda Tangan Akta Pendirian

Setelah draft Akta Pendirian sudah final, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan. Setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir menandatangani Akta Pendirian. Setelah tahap ini, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan akta tersebut di Kementrian Hukum dan HAM.

5. Terbit Akta dan SK Kementerian Hukum dan HAM

Setelah proses selesai, maka selanjutnya Anda akan mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian PT dari Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjunya melakukan pengurusan NPWP Perusahaan, dan mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui Online Single Submission (OSS).

Demikian proses pembuatan PT bagi Anda yang akan memulai usaha melalui badan hukum. Bagaimana, mudah dan cepatkan? Apabila kamu membutuhkan bantuan mendirikan PT, jangan ragu-ragu untuk menghubungi BikinGampang di cs@bikingampang.id atau +6281212348143. Kami yang urus semua, kamu tinggal duduk manis saja.

Leave a comment

Explore
Drag