Skip links

Ini Syarat untuk Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Tahukah kamu, Perseroan Terbatas (PT)  adalah bentuk badan usaha yang paling populer dari semua bentuk usaha bisnis di Indonesia. Perseroan Terbatas atau yang disingkat PT merupakan suatu badan hukum dengan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Kegiatan usahanya dilakukan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham dimana saham-saham tersebut nantinya juga bisa diperjual-belikan.

PT juga merupakan badan usaha yang memberikan hak, kewajiban, dan harta kekayaan bagi badan hukum tersebut. PT didirikan oleh dua orang atau lebih dengan membuat akta pendirian dari notaris untuk menjalankan kegiatan usaha.

Akta pendirian usaha isinya memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan PT. Namun dengan adanya akta pendirian, bukan berarti PT sudah mendapatkan status badan hukum. PT yang kamu dirikan akan mendapatkan status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Lalu, apa saja yang perlu disiapkan untuk mendirikan PT? Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan:

  1. Siapkan nama perusahaan yang akan kamu dirikan, minimal terdiri dari tiga suku kata ya. Sebelumnya kamu bisa melakukan pengecekkan nama PT di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM untuk mengetahui nama tersebut sudah digunakan atau belum.
  2. Pendiri minimal dua orang atau lebih.
  3. Siapkan beberapa informasi berkaitan dengan PT yang akan didirikan, yakni (a) maksud dan tujuan tujuan PT  yang akan didirikan; (b) domisili; (c) struktur pengurus, dan (d) permodalan PT.
  4. Struktur pengurus minimal terdiri dari satu Direktur dan satu Komisaris
  5. Susunan pemegang saham dalam perusahaan  wajib mengambil bagian saham. Oh iya, apabila terdapat suami istri yang mendirikan PT secara bersama-sama namun belum memiliki Perjanjian Nikah, hanya boleh memasukkan salah satu orang sebagai pihak pemegang saham.
  6. Menyiapkan kelengkapan dokumen tambahan seperti KTP dan NPWP dari pendiri dan pemegang saham.
  7. Siapkan Modal minimal 25% yang harus di setorkan dengan bukti yang sah.

Apabila kamu sudah memiliki usaha atau bisnis sendiri, sudah saatnya untuk mengurus pembuatan PT agar perusahaan kamu menjadi lebih profesional dan dilindungi oleh undang-undang.

Demikian beberapa hal yang harus disiapkan saat mendirikan PT. Bagaimana, sederhanakan? Apabila kamu membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT, jangan ragu-ragu untuk menghubungi BikinGampang di cs@bikingampang.id atau +6281212348143. Kami yang urus semua, kamu tinggal duduk manis saja.

Leave a comment

Explore
Drag